LAMPUNG SELATAN - Seorang kakek berinisial T (51) ditangkap polisi karena mencabuli cucu tirinya, hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu 20 November 2024.
"Benar, pelaku ditangkap atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan cucu tiri pelaku inisial N (13)," ujar Yusriandi, Kamis (21/11/2024).
Yusriandi menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada Selasa 19 November 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Yusriandi, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo," kata dia.