Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPECIAL REPORT: Asa Baru Komisi Antirasuah di Tangan Komjen Setyo Budiyanto

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2024 |11:57 WIB
SPECIAL REPORT: Asa Baru Komisi Antirasuah di Tangan Komjen Setyo Budiyanto
Special Report KPK
A
A
A


SETYO BUDIYANTO, perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal, telah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan setelah proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR RI pada 21 November 2024. 

Pria kelahiran Surabaya, 29 Juni 1967 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989. Semasa di Polri, Setyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan. Salah satunya Kasat tipikor Ditreskrim Polda Lampung dan Kasat Tipikor Polda Papua. Setyo juga tercatat pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK pada medio tahun 2020. Dia juga pernah sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK. 

Komisi III DPR RI baru saja menentukan 5 (lima) orang figur yang akan memimpin KPK, yakni, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Setyo Budiyanto sebagai Ketua, dan Fitroh Rohcahyanto (Jaksa aktif), Johanis Tanak (Pensiunan Jaksa/Petahana), Ibnu Basuki Widodo (Hakim), serta Agus Joko Pramono (Mantan Wakil Ketua BPK) sebagai pimpinan. Lalu bagaimana reaksi masyarakat?

Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch ( ICW ), Wana Alamsyah mengatakan, akhirnya KPK memiliki nahkoda baru. Namun, Wana memiliki penilaian bebeda. Menurut dia kontestasi pemilihan Pimpinan KPK berujung anti klimaks dan amat sangat mengecewakan. 

"Bukannya menjadi harapan bagi perbaikan tata kelola kelembagaan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pimpinan terpilih justru diyakini sebaliknya, bahkan berpotensi kian berdampak buruk bagi lembaga. Argumentasi ini bukan tanpa alasan jika mencermati sejumlah isu dalam penentuan pimpinan KPK ini," kata Wana dalam keterangannya kepada Okezone, Sabtu (23/11/2024).

Pertama, kata Wana, pemilihan figur tidak didasarkan pada aspek kompetensi dan rekam jejak kandidat, melainkan sekadar penilaian dan selera subjektif dari anggota komisi hukum DPR. Sinyal ini sudah bisa diprediksi saat proses uji kelayakan, dimana mayoritas pertanyaan untuk melihat pandangan kandidat mengenai revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu dan mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK melalui metode Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Mudah ditebak, Pimpinan KPK terpilih merupakan kandidat yang jawabannya sangat kontra-produktif dengan semangat pemberantasan korupsi, misalnya, Setyo hingga Agus menyebutkan KPK masih perlu menerapkan OTT, namun perlu dibatasi dan selektif. Paling parah, Tanak yang secara gamblang berjanji menghapus OTT ketika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan yang mendapat tepuk tangan dari anggota dewan," ujar Wana. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement