Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPECIAL REPORT: Asa Baru Komisi Antirasuah di Tangan Komjen Setyo Budiyanto

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2024 |11:57 WIB
SPECIAL REPORT: Asa Baru Komisi Antirasuah di Tangan Komjen Setyo Budiyanto
Special Report KPK
A
A
A

Menurut Wana, momen tersebut sangat menggambarkan kesesatan pikir dari para anggota dewan dalam melihat penindakan pemberantasan korupsi. Masalah lain, Wana mengkritisi aspek kompetensi beberapa kandidat terpilih. Misalnya Fitroh yang menyebut revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sama halnya dengan Ibnu yang dengan lantangnya menyebut revisi UU KPK tidak melemahkan KPK secara institusi. 

"Menariknya dia memberikan contoh mengenai penyadapan yang disebut harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dulu. Ibnu dalam konteks ini tidak memahami dan terlihat asal berbicara. Sebab, kewenangan Dewas untuk memberikan izin penyadapan sudah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 yang diputus sejak tahun 2021 lalu," ketusnya.

Figur Pimpinan dari Klaster Aparat, Harus Mundur?

Kata Wana, komposisi pimpinan terpilih didominasi figur-figur dari klaster aparat penegak hukum. Tak tanggung-tanggung, empat dari lima pimpinan terpilih merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda. 

"Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal. Sebagai catatan, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK menjelaskan bahwa salah satu subjek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK adalah aparat penegak hukum Pertanyaan reflektif yang muncul adalah, apakah pimpinan dapat bertindak objektif dan imparsial jika pada masa mendatang KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?," tanya Wana.

KPK Pecat Puluhan Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Atas dasar permasalahan itu, ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. 

Pimpinan KPK Terpilih Harus Solid, Jangan Ribut-ribut

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez memberikan pesan khusus bagi pimpinan dan Dewas KPK terpilih agar memiliki kekompakan dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Pimpinan baru KPK dan Dewas KPK yang baru nanti harus bisa lebih solid, jangan ribut-ribut. Karena masalah internal antar-pimpinan akan mempengaruhi kinerja lembaga,” tutur Gilang dalam keterangannya.

"Kalaupun ada perdebatan harus diselesaikan secara baik-baik di dalam internal. Namun saat beraksi memberantas korupsi, semua pimpinan tetap harus kompak dan sinergi," imbuh Gilang. Selain itu, menurut Gilang, DPR ingin memastikan calon pimpinan KPK merupakan tokoh-tokoh berkualitas dan memiliki integritas tinggi.

Gilang menambahkan, penataan yang baik di level pimpinan dan dewan pengawas akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas operasional KPK ke depan. Dia berharap pimpinan dan Dewas KPK terpilih bisa memiliki kapabilitas, integritas, dan mampu memastikan kerja sama yang baik dengan DPR serta stakeholder lainnya untuk mencapai tujuan anti-korupsi di Indonesia yang lebih luas.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement