JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Menteri Perdaganagan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jumat 22 November 2024.
Hal itu menyusul dugaan JPU telah menyediakan kesaksian tertulis bagi dua saksi ahli yang dihadirkan Kejagung pada siding tersebut.
“Kita minta agar proses penyidikan yang dilakukan itu berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan harus benar-benar profesional. Tidak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis,” ujar Soedeson, Sabtu (23/11/2024).
Ia menilai akan sangat tidak profesional jika penyidik terbukti menyiapkan dokumen tertulis yang digunakan oleh saksi ahli dalam sidang praperadilan. Apalagi, isi dokumennya diduga sama.
“Misalnya mengenai kalimat terakhirnya, itu kalau itu sama, ya kami menyayangkan, itu kami tidak menemukan profesionalisme dari pihak penyidik,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menghimbau Kejagung dan pihak tertentu tidak mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan yang dimaksud. “Kita harus mengetahui dari benar-benar latar belakangnya ya, karena ini kan sudah masuk ke dunia praperadilan ya. Saya khawatir jangan sampai kita terus dianggap mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan, itu dulu,” tuturnya.
Dirinya pun percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sungguh-sungguh memeriksa kasus dugaan impor gula yang disangkakan ke Tom Lembong. Soedeson menekan kasus itu menjadi fokus semua pihak baik itu pemerintah, DPR, dan masyarakat, sehungga dikawal secara terbuka.
“Jadi, kami cuman ingin mengingatkan semua pihak saja, termasuk jaksa penuntut umum dan juga hakimnya agar benar-benar transparan dan akuntabel, profesional,” lanjut dia.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.
“Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.