Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Divonis 5-6 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |19:20 WIB
Tiga Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Divonis 5-6 Tahun Penjara
Eks Pejabat Perkeretaapian divonis akibat kasus korupsi
A
A
A

Terhadap Terdakwa Rieki Meidi, Majelis Hakim memvonis dengan lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp785.100.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti satu tahun kurungan badan. 

Kemudian Terdakwa Halim Hartono, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan. 

Majelis Hakim juga mewajibkan Hartono untuk membayar uang pengganti Rp28.584.867.600. Apabila uang tersebut tidak dibayar, maka diganti tiga tahun enam bulan penjara. 

Ketiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diterima. Penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement