MALANG - Kakak beradik yang terlibat perampokan yang menewaskan seorang penyandang tunanetra di Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim darı Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Proses persidangan dimulai pada Senin siang (25/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang Chandra, PN Kepanjen, dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto. Proses sidang dikawal oleh puluhan orang dari keluarga, kerabat, dan tetangga terdakwa juga terlihat memadati area ruangan sidang dan di luarnya.
Banyaknya massa pendukung dari dua terdakwa yakni M. Wakhid Hasyim (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, membuat kepolisian menyiagakan petugas, baik yang berpakaian dinas maupun yang berpakaian preman.
Ketua Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto menuturkan, memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang pencurian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian," ucap Nanang Dwi Kristanto, saat pembacaan vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Nanang menjelaskan, keputusan vonis yang diputuskan majelis hakim sesuai dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) darı Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dengan tuntutan hukuman penjara 18 tahun.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum. Dua menentukan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," ungkap dia.
Majelis hakim beranggapan perbuatan terdakwa kedua kakak beradik terbukti bersalah, yang menyebabkan seorang disabilitas atas nama Sri Agus Iswanto (60) meninggal dunia di lokasi kejadian, pada sebuah rumah di Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5 Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, yang dihuni oleh kakak beradik Ester Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60).
"Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi Ester mengalami luka pada dua kaki. Dua korban Agus adalah penyandang disabilitas," ungkap majelis hakim.