JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi hingga saat ini masih belum diputuskan keberlanjutannya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pun mengingatkan masalah segregasi (pemisahan) antara kelompok elit (mampu) dan alit (tidak mampu) seharusnya tidak ada dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Mu’ti pun mengatakan bahwa sistem PPDB zonasi menganut empat filosofi. Pertama, filosofinya adalah pendidikan bermutu untuk semua. Kedua adalah inklusi sosial. Ketiga adalah integrasi sosial. Dan keempat, kohesivitas sosial. “Ini semangat dari zonasi sehingga anak-anak ini bisa belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumahnya,” ujar Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mu’ti juga mengatakan bahwa tujuan dari PPDB jalur zonasi adalah memutus kelas sosial, sehingga tidak ada segregasi antara anak-anak kelompok elit atau kelas mampu dengan kelompok alit atau tidak mampu.
“Kedua anak-anak dari berbagai kelas sosial bisa bersekolah di tempat yang sama sehingga tidak ada segregasi antaran mohon maaf anak-anak dari kelas mampu dan tidak mampu. Tidak ada segregasi antara yang elit dengan yang alit (tidak mampu),” jelasnya.
“Karena itu ada inklusi sosial di situ. Karena zonasi itu kan pakai empat kriteria, domisili, prestasi, afirmasi, keempat mutasi. Dasarnya itu. Domisili mereka yang tinggal dekat dengan lokasi, prestasi adalah yang tidak tinggal dekat tetapi dia punya prestasi untuk diterima di situ,” tambah Mu’ti.