Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari 40 Tahanan KPK, Hanya 10 yang Bisa Nyoblos Pilkada Serentak

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |13:53 WIB
Dari 40 Tahanan KPK, Hanya 10 yang Bisa Nyoblos Pilkada Serentak
Tahanan KPK Nyoblos Pilkada Serentak 2024. Foto: Humas KPK.
A
A
A

JAKARTA - 10 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada serentak tahun 2024. Mereka yang nyoblos karena memiliki KTP Jakarta. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, sejatinya terdapat 40 tahanan pada Lembaga Antirasuah. Namun, hanya 10 orang yang bisa menyalurkan hak memilihnya dalam pesta demokrasi dewasa ini. 

"Sejumlah 10 tahanan di Rutan KPK menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak untuk wilayah DKI Jakarta," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2024). 

Budi menjelaskan, proses pemungutan suara dilakukan di dalam lingkungan rutan KPK. Proses pencoblosan pun tidak memakan waktu hingga satu jam. 

"Pemungutan suara dilakukan di area dalam Rutan gedung KPK Merah Putih, yang berlangsung efektif mulai pkl. 11.25 dan selesai pukul 11.40 WIB," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement