JAKARTA - Polri memastikan para tahanan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Melalui kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Korps Bhayangkara telah menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan sesuai aturan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polri untuk mendukung hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan seluruh tahanan yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilih mereka sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Penyelenggaraan pencoblosan bagi tahanan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah tahanan (rutan) atau melalui sistem jemput bola menggunakan TPS keliling.