JAKARTA - Masyarakat telah menggunakan hak pilih untuk memilih calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 yang digelar sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Hasil penghitungan cepat atau quick count bisa disimak usai pemungutan suara berakhir. Quick count dapat disaksikan lewat Okezone.com.
iNews Media Group bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk menyajikan quick count Pilkada 2024. Ketiganya yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Charta Politika dan Voxpol Center.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Dalam Pasal 19 ayat 3, pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Artinya, quick count baru bisa mulai ditampilkan pukul 15.00 WIB.