Publik menantikan dan memantau hasil quick count karena dapat dengan cepat menginformasikan dan memberikan gambaran atau prediksi mengenai hasil penghitungan suara sementara pemilu. Hanya saja, quick count tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024 karena hasil resminya akan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 5.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 203.6 57.354 warga terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024. Sebanyak 61.108.169 atau 30 persen di antaranya merupakan pemilih pemula berusia di bawah 30 tahun.
Tercatat 1.557 pasangan calon atau paslon mengikuti pilkada serentak di tingkat gubernur, bupati hingga wali kota. 37 paslon di antaranya akan bertarung melawan kotak kosong.
Link live streaming quick count Pilkada 2024 dapat diakses di sini.
(Awaludin)