Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa. Petunjuk Jaksa sangatlah jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.
"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa," ucap Prof Romli.
(Angkasa Yudhistira)