Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Hanya Jakarta yang Bisa 2 Putaran Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 28 November 2024 |13:31 WIB
Kenapa Hanya Jakarta yang Bisa 2 Putaran Pilkada 2024? Ini Penjelasannya
Kenapa Hanya Jakarta yang Bisa 2 Putaran Pilkada 2024? Ini Penjelasannya
A
A
A

JAKARTA - Kenapa hanya Jakarta yang bisa 2 putaran Pilkada 2024? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Okezone akan mengulas lengkap dalam artikel ini.

Diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat (quick qount), sejumlah lembaga survei memastikan pasangan Pramono-Rano Karno meraih 50 % plus 1.

Namun, pasangan Ridwan Kamil – Suswono  masih menunggu hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan diumumkan oleh KPU Provinsi Jakarta.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil - Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkap hasil real count yang dilakukan oleh internalnya. Dari hasil perhitungan suara itu, ia memastikan, Pilkada Jakarta 2024 akan terjadi dua putaran.

"Dari total suara yang masuk yaitu 4.353.683 suara paslon nomor urut 1 memperoleh suara 40,17% dengan perolehan suara 1.748.714. Paslon nomor 2 10,55% dengan peroleh suara 459.475," kata Riza saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar, Jakarta Pusat.

"Kemudian paslon nomor urut 3 dengan perolehan 2.145.494 dengan perolehan 49% atau 49,28%, data masuk sudah mencapai 99,9%" imbuhnya.

Berdasarkan data yang masuk dan hasil Form C-1 yang terinput, Riza menyimpulkan bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan terjadi dua putaran.

"Dengan ini kami menyampaikan hasil input data yang kami terima menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran," ujar Riza.

Sekadar diketahui, aturan Pilkada dua putaran di Jakarta diatur khusus dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Sebagai ibu kota negara dengan populasi besar dan kompleksitas politik yang tinggi, syarat kemenangan di DKI Jakarta memang lebih ketat.

 

Pasangan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika tidak ada yang memenuhi syarat ini, dua paslon dengan suara terbanyak di putaran pertama akan maju ke putaran kedua.

Sistem ini memastikan pemimpin yang terpilih memiliki dukungan mayoritas warga Jakarta, bukan hanya menang tipis dari pesaingnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement