"Tersangka yang tergiur dengan uang Rp1,3 miliar tersebut, nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan mengadu nasib dalam treding emas. Akibatnya, puluhan kepala desa dan keluarganya gagal menjalankan ibadah ke tanah suci," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, petugas masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penipuan umroh tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378-372 tentang penipuan penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)