Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Jakarta 2024, Warga Jaktim Lapor Bawaslu karena Tidak Dapat Formulir C6

Yulia Sri Kanti , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |19:19 WIB
Pilkada Jakarta 2024, Warga Jaktim Lapor Bawaslu karena Tidak Dapat Formulir C6
Warga Jaktim Lapor Bawaslu karena Tidak Dapat Formulir C6
A
A
A

JAKARTA- Sejumlah warga Pasar Rebo, Ciracas dan Cipayung mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Warga yang mengadu terdiri dari ibu-ibu hingga pemilih pemula.

Mereka melapor karena tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan untuk mencoblos dari panitia penyelenggara Pilkada Jakarta 2024.

Warga Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Nur Hayati mengatakan, bahwa dirinya beserta beberapa warga tidak mendapatkan undangan atau formulir C6 untuk melakukan pencoblosan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kami tidak mendapatkan undangan atau formulir C6 dari panitia atau KPPS. Sangat minim sosialisasi untuk Pilkada ini. Untuk itu, kami melapor ke Bawaslu Jakarta Timur,"ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Hal senada juga disampaikan M. Ardiansyah pemuda asal Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, bahwa sosialisasi dan penyebaran undangan atau formulir C6 tidak semasif ketika Pilpres dan Pileg 2024.

"Pilkada Serentak 2024 ini rasanya sangat sepi, kami sebagai warga menjadi bingung apalagi ini kami tidak menerima undangan untuk mencoblosnya" ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement