JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu hari ini, Rabu (4/12/2024). Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik,” kata Tessa kepada wartawan.
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan yang dilakukan tersebut.
Sebagai informasi sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).