Kemudian, Kemenag dan masyarakat harus menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika ada pelanggaran, perlu ada sanksi atau surat teguran.
"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik," ujarnya.
Selain itu, perlu ada pelatihan juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Sehingga mereka benar-benar memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
"Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu," kata Maman.
Seperti diketahui, heboh Gus Miftah mengolok-olok penjual es teh saat ia sedang berdakwah. Sikap Gus Miftah pun menuai kritik. Kendati akhirnya Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu meminta maaf.
(Arief Setyadi )