Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan Kasus Suap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |09:54 WIB
Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan Kasus Suap
Ilustrasi Sidang Praperadilan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. 

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Dari hasil penyelidikan, Lisa selain menyuap menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof. Selain itu, Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikan imbalan Rp1 miliar.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement