Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya selama 1 tahun 6 bulan, yakni sejak bulan Juni 2023 hingga November 2024. "Dalam 1 hari para pelaku bisa menjual 100 paket/pcs berbagai macam produk kedaluwarsa yang dijual melalui E-commerce Shopee dengan Akun @fortunamart dengan harga Rp10.000/pcs hingga Rp20.0000 pcs," tutur Tama.
Selama menjalankan bisnis itu, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar Rp894.000.000,-. "Motif pelaku kebutuhan ekonomi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(Arief Setyadi )