Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, 9 Orang Jadi Tersangka

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2024 |06:55 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, 9 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan. Foto: Okezone/Riana Rizkia.
A
A
A

"Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya. Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten dan di wilayah Cengkareng," kata Wira.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement