Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Paslon Pilkada Jakarta Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Apakah Penetapan KPU Sah?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2024 |23:01 WIB
Saksi Paslon Pilkada Jakarta Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Apakah Penetapan KPU Sah?
Rapat pleno KPU Jakarta (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Dody mengaku siap jika hasil penetapan perolehan suara hari ini dijadikan bahan salah satu peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jajarannya telah menyiapkan data untuk menjalani proses persidangan perselisihan hasil Pilkada Jakarta.

"Kita sudah siapkan data dan dokumen dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK semuanya sudah kami siapkan," tuturnya.

Adapun berdasarkan penetapan suara hasil Pilkada Jakarta, dimenangkan oleh pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Dengan keunggulan ini, Pramono-Rano juga disebut menang satu putaran dalam Pilkada Jakarta.

Berikut suara hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jakarta 2024:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara / 39,40 persen. 

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara / 10,53 persen. 

3. Pramono-Rano Karno: 2.183.239 suara / 50,07 persen. 

Jumlah suara sah: 4.360.629 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement