Kendati demikian, Bima mengatakan, adanya petugas yang wafat tetap menjadi catatan Kemendagri untuk menihilkan petugas meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Namun, tetap saja ini mejadi catatan bagi kita semua, bagaimana menihilkan atau mengurangi petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan tadi," ujarnya.
Sementara itu, Kemendagri akan memberi santunan kecelakaan kerja bagi petugas yang wafat. Adapun bantuan itu sebesar Rp36 juta bagi petugas yang meninggal dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Santunan itu, termaktub dalam Surat Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.