Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Penyidik KPK: Kortas Tipikor Harapan Baru Pemberantasan Korupsi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |21:12 WIB
Eks Penyidik KPK: Kortas Tipikor Harapan Baru Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kortas Tipikor Polri telah diperkenalkan pada tanggal 9 Desember 2024, bersamaan dengan launching dua buah buku antikorupsi buah karya Satgassus Pencegahan korupsi Polri. 

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo harahap menyatakan hal tersebut merupakan harapan baru dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Tentu membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi terutama yang dilakukan oleh Polri," kata Yudi, Selasa (10/12/2024).

Menurut Yudi, kondisi pemberantasan korupsi saat ini memang memprihatinkan dengan indeks persepsi korupsi hanya 34 point dengan nilai sempurna 100. 

"Itulah sebabnya perlu strategi khusus yang akan memberi harapan baru bagi pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Oleh karena itu, Yudi tentu mendukung lahirnya Kortas Tipikor Polri langsung di bawah Kapolri yang artinya penegakan hukum oleh kepolisian dalam bidang penindakan dan pencegahaan korupsi akan semakin terarah. 

"Dan ini tentu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang ini penindakan korupsi yang tegas dan keras serta upaya pencegahan korupsi dalam bentuk perbaikan sistem dan digitalisasi," ucapnya. 

Menurut Yudi, Polri bisa melaksanakan tugas tersebut tentu  melalui sinergi yang baik dengan kejaksaan dan KPK. "Karena pemberantasan korupsi tidak bisa sendirian juga," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement