Dalam pandangan Igor, pihak RIDO dan Dharma-Kun harus bisa membuktikan adanya kecurangan yang tersruktur, sistemik dan masif agar gugatan mereka dapat diterima MK. Jika bukti-bukti ini kuat, maka Pilkada Jakarta berpotensi diulang atau dilanjutkan ke putaran kedua.
“Sehingga MK menurut saya layak untuk misalnya menjadikan Pilkada Jakarta itu diulang atau yang kedua memang terjadi dua putaran karena itu yang paling realistis,” katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mendukung upaya hukum yang dilakukan RIDO. Menurut Jimly, gugatan ini bukan hanya untuk mencari kemenangan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki proses demokrasi.
"Walaupun kalah, tapi kan jutaan orang yang memilih dia. Jadi pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tapi dia problem solusi. Solusi kesalahan,” kata Jimly, Jumat 6 Desember 202.
Ia menegaskan, proses hukum ini penting untuk memastikan ada transparansi dan pembelajaran dari setiap kekurangan dalam pemilu. Sehingga, ia yakin MK akan menerima gugatan RIDO.
Jimly juga berharap langkah ini bisa menjadi evaluasi bagi penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu agar bekerja lebih baik di masa mendatang. Menurutnya, gugatan ini perlu diajukan dengan tujuan memperbaiki kualitas Pemilu, bukan sekadar untuk membuktikan kalah atau menang.
"Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi ada gunanya juga (menggugat ke MK). Jadi, ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan," katanya.
(Arief Setyadi )