Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Bebek Ratusan Juta, ASN Dipenjara

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |00:06 WIB
Korupsi Bebek Ratusan Juta, ASN Dipenjara
ASN korupsi bebek hingga ratusan rupiah (Foto : Okezone/Azhari)
A
A
A

Kemudian, CV penyedia dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mengsubkontrakkan kepada MA (KPA) tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.

"Tidak pula dicantumkan dalam dokumen pemilihan dan dalam permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya," kata Heru.

Menurutnya, MA mengadakan barang untuk kegiatan pertama dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian bebek 600 ekor dengan total Rp42 juta.

"Lalu MA mengadakan barang untuk kegiatan kedua dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi APRI di Kerinci dengan harga Rp70 ribu per ekor dengan total keseluruhan pembelian bebek 1.000 ekor dengan jumlah Rp70 juta," bebernya.

Sedangkan untuk item kegiatan berupa obat-obatan volume 750 dengan total harga Rp11.718.750, jagung volume 3.000 kg total harga Rp30 juta, konsentrat Vmvolume 2.500 kg total harga Rp22 juta.

"Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK, KPA, maupun langsung kepada masyarakat penerima bantuan, namun tetap dilakukan pembayaran kepada CV penyedia (pengadaan fiktif)," tegas Heru.

Setelah QC menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua melalui rekening penyedia, QC langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran tersebut kepada MA. Kemudian MA membagikan fee peminjaman nama CV penyedia tersebut kepada QC. 

"Kemudian MA juga menggunakan uang pembayaran kegiatan tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya menjadi keuntungan bagi MA dari kegiatan tersebut," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement