DEPOK - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat, Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (11/12/2024).
Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Telah di atas terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam membacakan vonis.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024 silam.
"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.