Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Pemilik Daycare Wensen School Depok yang Aniaya Dua Balita Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |17:33 WIB
<i>Breaking News</i>! Pemilik Daycare Wensen School Depok yang Aniaya Dua Balita Divonis 1 Tahun Penjara
Pemilik daycare Depok yang aniaya dua balita divonis 1 tahun penjara (Foto : MNC Media)
A
A
A

Bambang mengatakan selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada dua anak korban senilai Rp300 juta.

"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan, bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement