"Setiap kali pelaku ingin memperkosa korban, jika korban memberontak dan melawan maka ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh ayahnya,” ungkapnya.
Kini pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan yang tegas terhadap kasus ini, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis kuduk, kayu balok, pakaian korban, bantal, kain sarung milik tersangka dan rak tempat kosmetik.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, junto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara,"pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.