Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Tim RIDO Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Padahal Materi Sudah Siap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |08:08 WIB
5 Fakta Tim RIDO Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Padahal Materi Sudah Siap
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya tak melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berikut Fakta yang berhasil dihimpun Okezone:

1. Arahan Pimpinan Parpol

Ariza mengatakan, kebijakan dan arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi dasar RIDO tak layangkan gugatan ke MK.

"Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga Paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi," kata Riza saat ditemui di KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2024).

2. Materi Gugatan Sudah Siap

Kata Ariza, sapaan akrab Riza Patria, Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. 

"Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," terang Ariza.

3. Ikuti Perintah Koalisi

Atas dasar perintah itu, Ariza mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar tak layangkan gugatan ke MK. 

"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement