Umi menjelaskan, selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga turut mengamankan barang bukti yang lainnya seperti uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.
Umi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Selanjutnya atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Awaludin)