Pemulangan ini mencerminkan "hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia", katanya.
"Para tahanan akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia." Menteri Senior Hukum dan HAM Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemindahan ini "bersifat timbal balik. Jika suatu saat pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya".
Dalam pernyataannya,Yusril mengatakan bahwa kelima orang itu dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia saat para tahanan itu kembali ke negaranya, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.
Yusril bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang itu. Jakarta mengatakan saat itu bahwa pemulangan tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.
(Rahman Asmardika)