JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga berkas dan tersangka oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara terpidana Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelaksananaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat 13 Desember 2024. Pelaksanaan tahap dua dilakukan atas nama tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M selaku oknum hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Herli, Senin (16/12/2024).
Dalam kasus tersebut, tersangka ED, tersangka HH dan tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ujarnya.
Pada 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan penasihat hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah tersangka ED, HH dan M. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.
Tiga oknum hakim dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember-1 Januari 2025. Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Arief Setyadi )