JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR RI, Yasonna H. Laoly (YHL) pada Rabu (18/12/2024). Hari itu ditentukan sebagaimana permintaan penjadwalan ulang yang diajukan oleh eks Menteri Hukum dan HAM tersebut.
"Terkait saudara YHL ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2024).
Atas permintaan tersebut, Tessa berharap Yasonna kooperatif untuk mendatangi kantor Lembaga Antirasuah pada hari yang sudah ditentukan itu.
"Tentunya seyogianya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut," ujarnya.
Akan hal itu, Tessa menyatakan pihaknya tidak perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut. Sebab, Yasonna sendiri yang meminta pemanggilan ulang dilakukan pada hari tersebut.