Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Bos Aniaya Karyawati Cantik, Toko Roti Lindayes: Pelaku Keterbelakangan Kecerdasan IQ

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |18:21 WIB
Anak Bos Aniaya Karyawati Cantik, Toko Roti Lindayes: Pelaku Keterbelakangan Kecerdasan IQ
Anak Bos Aniaya Karyawati Cantik, Toko Roti Lindayes: Pelaku Keterbelakangan Kecerdasan IQ
A
A
A

“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement