JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika kepada pemerintah Filipina.
Proses serah terima itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (17/12/2024) malam. Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Sedangkan pihak Filipina, diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega. I Nyoman Gede Surya Mataram dan Eduardo Jose de Vega menadatangani dokumen serah terima.
Usai dipulangkan, Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
“Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, Mary Jane akan dimasukan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku,” kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram saat serah terima Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam.
Dia mengatakan, Filipina akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukum Mary Jane.
“Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukum setelah kepindahannya ke Filipina,” ujar dia.