Dia menambahkan, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina.
“Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane akan diatur oleh hukum yang berlaku di Filipina, termasuk kewenangan memberikan grasi, remisi, amnesti dan sebagainya,” jelas dia.
(Khafid Mardiyansyah)