Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kacau! Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi yang Hukumannya 9 Bulan, Jaksa Klaim Salah Ketik Pasal

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |22:45 WIB
Kacau! Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi yang Hukumannya 9 Bulan, Jaksa Klaim Salah Ketik Pasal
Ilustrasi
A
A
A

“Ceroboh sekali (kalau salah ketik pasal), ini katiannya dengan matinya anak lho!” kata Zaenal Petir.

Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement