“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )