JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
“Ada uang Rp1 miliar (yang disita),” kata Kasipenkum Kejati Syahron Hasibuan kepada wartawan Kamis (19/12/2024).
Syahron menuturkan, uang yang disita itu berasal dari salah satu rumah yang turut digeledah. “Uangnya di satu lokasi di rumah tinggal,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu kemarin.
Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.