Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta hingga Rp150 Miliar, Bikin Kegiatan Fiktif Palsukan Stempel

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |15:30 WIB
Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta hingga Rp150 Miliar, Bikin Kegiatan Fiktif Palsukan Stempel
Modus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Bikin Kegiatan Fiktif Palsukan Stempel (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.

Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dimaksud dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, dan flashdisk. 

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement