Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Termasuk Eks Menkominfo Budi Arie, Polisi Sudah Periksa 26 Saksi di Korupsi Judi Online Komdigi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |08:16 WIB
Termasuk Eks Menkominfo Budi Arie, Polisi Sudah Periksa 26 Saksi di Korupsi Judi Online Komdigi
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Usai Diperiksa Bareskrim Terkait Korupsi Judi Online Komdigi. Foto: Okezone/Riana.
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi mafia akses website judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total, 26 orang sudah diminta keterangan terkait penyidikan tersebut. 

Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa, 26 saksi tersebut sudah termasuk eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Ade Safri dikutip Jumat (20/12/2024).

Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” jelas dia.

Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa

Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama tujuh jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo. 

Polda Metro Jaya memaparkan konstruksi hukum kasus korupsi dari tindak pidana awal judi online di Komdigi; 

Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa: 

1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement