Terjebak di 'kuburan'
Gaza telah menjadi "kuburan" karena hujan musim dingin yang lebat, kelaparan, kondisi kehidupan yang buruk, dan permusuhan yang terus berlangsung terus membahayakan nyawa, Pejabat Senior Darurat UNRWA (Badan Pengungsi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa) Louise Wateridge memperingatkan pada hari Jumat.
"Seluruh masyarakat di sini sekarang menjadi kuburan... Lebih dari dua juta orang terjebak," katanya, berbicara dari kamp Nuseirat.
"Tidak mungkin bagi keluarga untuk berlindung dalam kondisi seperti ini," katanya.
"Kebanyakan orang tinggal di bawah kain, mereka bahkan tidak memiliki bangunan tahan air dan 69 persen bangunan di sini telah rusak atau hancur. Sama sekali tidak ada tempat bagi orang untuk berlindung dari unsur-unsur ini."
UNRWA memberikan bantuan kepada hampir enam juta pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, Yordania, Lebanon, dan Suriah.
Politisi Israel pada bulan Oktober meloloskan undang-undang untuk melarang UNRWA beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki sambil meningkatkan prospek tindakan serupa terhadap badan-badan bantuan lainnya.
Swedia pada hari Jumat mengumumkan rencana untuk menghentikan pendanaan UNRWA sebagai tanggapan atas larangan Israel tetapi berjanji untuk menggandakan bantuannya ke Gaza melalui kelompok lain.
Kepala UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan di X, sebelumnya Twitter, bahwa keputusan pemerintah Swedia "mengecewakan" dan datang "pada saat terburuk bagi para pengungsi Palestina".
Dalam sebuah resolusi yang diadopsi pada hari Jumat, Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pendapat penasehat yang mengklarifikasi apa yang dikatakan hukum internasional tentang tanggung jawab Israel untuk mengizinkan pekerjaan bantuan PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah Palestina.
Awal tahun ini, hakim ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan, menarik diri dari daerah kantong itu dan memberikan keamanan dan akses kemanusiaan kepada rakyat Gaza.
Namun, Israel belum mematuhinya.
Langkah-langkah sementara ini merupakan bagian dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan – yang kemudian diikuti oleh beberapa negara lain – yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
(Erha Aprili Ramadhoni)