Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir Terkait Putusan Harvey Moeis Cs

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |16:31 WIB
Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir Terkait Putusan Harvey Moeis Cs
Vonis Harvey Moeis di PN Tipikor (foto: Okezone)
A
A
A

Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. 

Reza Andriansyah divonis  lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Majelis Hakim meyakini Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, Reza juta dijatuhi membayar denda sebesar Rp750 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement