Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir Terkait Putusan Harvey Moeis Cs

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |16:31 WIB
Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir Terkait Putusan Harvey Moeis Cs
Vonis Harvey Moeis di PN Tipikor (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dari klaster PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Tiga Terdakwa yang dimaksud adalah, perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Dirut RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa dan tiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim. 

"Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?," tanya Hakim kepada Jaksa. 

"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," jawab Jaksa. 

Atas jawaban tersebut, Hakim kemudian mengingatkan batas waktu pernyataan sikap atas putusan tersebut pada Senin pekan depan. Kemudian, Hakim menanyakan hal yang sama terhadap tiga Terdakwa. 

"Untuk penasihat hukum terdakwa-terdakwa bagaimana? Silakan tiga-tiganya konsultasi," kata Hakim. 

Mendengar hal tersebut, tiga Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum. Selanjutnya, tiga Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. 

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum tiga Terdakwa. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement