Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen Gerindra ke PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Ini UU Diinisiasi-Disetujui Bersama

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |16:33 WIB
Sekjen Gerindra ke PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Ini UU Diinisiasi-Disetujui Bersama
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: Okezone/Fiqri.
A
A
A

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Merespon itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal Kenaikan PPN 12 persen. Dia mengungkap, jika UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif Pemerintah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement