JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dalam paparannya, KPK menyebutkan kasus ini terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto merupakan sosok yang menentukan Harun Masiku untuk maju di dapil 1 Sumatera Selatan meski yang bersangkutan berasal dari Toraja.
Menurutnya, kasus ini bermula saat caleg PDI P atas nama Nazarudin Kiemas yang berhak duduk di Senayan dari dapil Sumsel 1 meninggal dunia.
Saat itu, Harun yang bersikeras ingin menggantikan posisi Nazarudin terhalang lantaran kalah perolehan suara dari caleg PDI-P atas nama Riezky Aprilia. Dimana Harun memperoleh 5.878 suara sedangkan Riezky mengantongi suara sebanyak 44.402.
Akan hal itu, Hasto kemudian melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan langakah Harun menjadi anggota DPR RI.
Pertama, dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 yang mana surat permohonannya ditandatangani Hasto.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo melanjutkan, Hasto juga secara paralel mengupayakan Riezky untuk mundur dan bersedia digantikan Harun Masiku.
Disebutkan, Hasto juga pernah memerintahkan kader PDIP bernama Saeful Bahri untuk menemui Riezky dan meminta yang bersangkutan mundur agar digantikan Harun Masiku. "Namun upaya tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia," ujarnya.