JAKARTA - Sebanyak 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia, saat menonton konser Djakarta Warehouse Project akan menjalani sidang etik.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan proses sidang etik tersebut akan digelar pada pekan depan.
“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim kepada wartawan Selasa (24/12/2024) malam.
Adapun total 18 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus ini. Belasan anggota polisi itu berasal dari Polsek, Polres dan Polda Metro Jaya.
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel Polsek, Polres, maupun Polda,” ujar dia.
Dia menambahkan, kasus dugaan pemerasan tersebut diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Kenapa kita ambil alih ini? Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan,” jelas dia.