Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Belum Tentukan Pembebasan Bersyarat Eks Anggota Jamaah Islamiyah, Yusril: Masih Dalam Kajian

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |11:48 WIB
Pemerintah Belum Tentukan Pembebasan Bersyarat Eks Anggota Jamaah Islamiyah, Yusril: Masih Dalam Kajian
Ilustrasi
A
A
A

Diketahui, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam deklarasi itu, perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Merespon hal itu, Yusril menyatakan akan membahas dengan kementerian terkait mengenai rencana pembebasan para mantan anggota JI yang kini menjadi narapidana.

"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril. 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement