"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Tersangka juga mengaku telah membelinya dengan harga Rp3 juta," tutur Handoko.
Dari hasil analisa, sebutnya, ini narkotika jenis baru. "Setelah kita bawa ke Palembang untuk diperiksa lebih seksama lagi, ternyata jenisnya bernama N-Enthypentylon," jelasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka harus mendekam di sel tahanan BNNP Jambi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.