JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Pengadilan tingkat pertama memvonis Gazalba 10 tahun kurungan badan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis (26/12/2024).
Denda Rp500 Juta
Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
PT DKI juga mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.
Sebelumnya Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 15 Oktober 2024.
Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.
(Angkasa Yudhistira)